Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Aturan baru ini mulai berlaku pada tahun akademik 2023/2024. Dengan adanya aturan ini, mahasiswa S1 dan D4 dapat memilih salah satu dari tiga bentuk tugas akhir, yaitu:
* Skripsi
* Tesis
* Proyek
Mahasiswa juga dapat memilih untuk menyelesaikan tugas akhir secara individu atau berkelompok.
Aturan baru ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa dan dosen. Mahasiswa menilai aturan ini akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. Dosen juga menilai aturan ini akan mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan tugas akhir.
Namun, ada juga pihak yang menilai aturan baru ini akan menurunkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Mereka berpendapat bahwa skripsi merupakan salah satu cara untuk mengukur kedalaman dan keluasan pengetahuan mahasiswa.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, aturan baru ini merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kemendikbudristek berharap, aturan baru ini akan mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dan kreatif dalam proses pembelajaran.
0 Comment